Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/pbi/2012 Tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peningkatan kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam struktur perekonomian nasional;
- bahwa untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dimaksud, diperlukan kebijakan yang dapat lebih mendorong pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah antara lain berupa pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi bank umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/12/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/pbi/2012 Tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015
Sumber
LN. 2015/NO.153, TLN. 2015/NO.5713, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/12/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.