Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah perlu didukung dengan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.
- bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan transaksi swap lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
24/20/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BI Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 34/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 25/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 25/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.