Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja sehingga perlu disempurnakan;
  2. bahwa tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
17 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2016

Berlaku Tanggal
09 Mei 2016

Sumber
BN.2016/NO.712, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenakertrans Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.