Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 Tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), yang selanjutnya disebut POJK RBB, Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Selain itu, dengan adanya perkembangan ketentuan perbankan terkini yang antara lain menyebabkan perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2018 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Rencana Bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
14/SEOJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.22 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.