Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6519), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur mengenai pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
14/SEOJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Ditetapkan Tanggal
8 Juli 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (686.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.