Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 92 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6534), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di Pasar Modal, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/SEOJK.04/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
9 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (285.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.