Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 Tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 114 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
20/SEOJK.06/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Ditetapkan Tanggal
9 November 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.06/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.