Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.02/2019 Tentang Regulatory Sandbox
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.02/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238), perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai proses Regulatory Sandbox dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21/SEOJK.02/2019
Tahun
2019
Tentang
SE OJK Tentang Regulatory Sandbox
Ditetapkan Tanggal
5 November 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.02/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.