Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6785), perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dalam suatu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/SEOJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.