Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 29 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6576), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
27/SEOJK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Ditetapkan Tanggal
11 November 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.33 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.