
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) dan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bancassurance di sektor perbankan, serta untuk meningkatkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan penyesuaian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
31/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Tentang
SE OJK Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (Bancassurance)
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
