Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5634), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
55/SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.