Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020

PERATURANPEDIA.COM – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5929), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) POJK KPMM bahwa Bank diwajibkan untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, dengan adanya standar internasional baru dalam dokumen Basel III: Finalising Post-Crisis Reforms yang mengubah tata cara perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan ATMR untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
6/SEOJK.03/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
29 April 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
29 April 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (615.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.