Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6260), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
7/SEOJK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (272.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.