Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6260), perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
7/SEOJK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
SE OJK Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.