Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan. dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. bahwa kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah).
  3. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari’ah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
02/DSN-MUI/IV/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Tabungan

Ditetapkan Tanggal
1 April 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.