Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa, baik dalam sektor keuangan, bisnis maupun sektor lainnya, yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya (reward/’iwadh/ju’l) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang telah ditentukan.
- bahwa agar pelaksanaan pelayanan jasa di atas sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad Ju’alah sebagai dasar transaksi untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
62/DSN-MUI/XII/2007
Tahun
2007
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Ju’alah
Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.