Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa, baik dalam sektor keuangan, bisnis maupun sektor lainnya, yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya (reward/’iwadh/ju’l) bergantung pada pencapaian hasil (natijah) yang telah ditentukan.
  2. bahwa agar pelaksanaan pelayanan jasa di atas sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad Ju’alah sebagai dasar transaksi untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
62/DSN-MUI/XII/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Ju’alah

Ditetapkan Tanggal
6 Desember 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.