Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II;
- bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu 11 periode 2009-2014;
- bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Residen dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 Periode 2009-2014, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2009;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
84/P Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Kepres Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.