Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
91 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
PP Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010
Berlaku Tanggal
27 Desember 2010
Sumber
LN. 2010 No. 153, TLN No. 5179, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.