
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
- bahwa praktek wakalah pada LKS dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah.
- bahwa agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
10/DSN-MUI/IV/2000
Tahun
2000
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Wakalah
Ditetapkan Tanggal
13 April 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
