Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan bisnis dan keuangan syariah tidak lepas dari proses pembelajaran dan peningkatan literasi keuangan, termasuk membuka akses lembaga keuangan syariah yang luas bagi masyarakat.
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya tersebut di atas, sekaligus untuk memberikan keuntungan ekonomis kepada masyarakat, perlu dibuat sarana yang mampu mewujudkan tujuan di atas.
  3. bahwa salah satu sarana yang dapat diterapkan adalah melalui produk voucher yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, baik konsumen, lembaga bisnis syariah, dan terutama Lembaga Keuangan Syariah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
100/DSN-MUI/XII/2015

Tahun
2015

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.