Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan bisnis dan keuangan syariah tidak lepas dari proses pembelajaran dan peningkatan literasi keuangan, termasuk membuka akses lembaga keuangan syariah yang luas bagi masyarakat.
- bahwa dalam rangka meningkatkan upaya tersebut di atas, sekaligus untuk memberikan keuntungan ekonomis kepada masyarakat, perlu dibuat sarana yang mampu mewujudkan tujuan di atas.
- bahwa salah satu sarana yang dapat diterapkan adalah melalui produk voucher yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, baik konsumen, lembaga bisnis syariah, dan terutama Lembaga Keuangan Syariah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
100/DSN-MUI/XII/2015
Tahun
2015
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 100/DSN-MUI/XII/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.