Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Kafalah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah.
  3. bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
11/DSN-MUI/IV/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Kafalah

Ditetapkan Tanggal
13 April 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.