Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
  2. bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
  3. bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-Qardh untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
19/DSN-MUI/IV/2001

Tahun
2001

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Al-Qardh

Ditetapkan Tanggal
18 April 2001

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.