Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
- bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
- bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-Qardh untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
19/DSN-MUI/IV/2001
Tahun
2001
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Al-Qardh
Ditetapkan Tanggal
18 April 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.