Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.
  2. bahwa pasar modal berdasarkan prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara.
  3. bahwa umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
  4. bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
40/DSN-MUI/X/2002

Tahun
2002

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.