Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh)

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah untuk menghindarkan praktik riba atau praktik yang menjurus kepada riba, termasuk masalah denda finansial yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.
  2. bahwa para pihak yang melakukan transaksi dalam LKS terkadang mengalami risiko kerugian akibat wanprestasi atau kelalaian dengan menunda-nunda pembayaran oleh pihak lain yang melanggar perjanjian.
  3. bahwa syari’ah Islam melindungi kepentingan semua pihak yang bertransaksi, baik nasabah maupun LKS, sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang dirugikan hak-haknya.
  4. bahwa kerugian yang benar-benar dialami secara riil oleh para pihak dalam transaksi wajib diganti oleh pihak yang menimbulkan kerugian tersebut.
  5. bahwa masyarakat, dalam hal ini para pihak yang bertransaksi dalam LKS meminta fatwa kepada DSN tentang ganti rugi akibat penunda-nundaan pembayaran dalam kondisi mampu.
  6. bahwa dalam upaya melindungi para pihak yang bertransaksi, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang ganti rugi (ta’widh) untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
43/DSN-MUI/VIII/2004

Tahun
2004

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Ganti Rugi (Ta’widh)

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.