Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa.
  2. bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut.
  3. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
44/DSN-MUI/VIII/2004

Tahun
2004

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Multijasa

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.