Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa.
- bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut.
- bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
44/DSN-MUI/VIII/2004
Tahun
2004
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Pembiayaan Multijasa
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.