Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (at-tashilat as-saqfiyah), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral.
- bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya.
- bahwa agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
45/DSN-MUI/II/2005
Tahun
2005
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 45/DSN-MUI/II/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.