Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah.
  2. bahwa dalam hal nasabah mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
  3. bahwa keringanan sebagaimana dimaksud di atas dapat diwujudkan dengan cara yang tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam.
  4. bahwa untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
48/DSN-MUI/II/2005

Tahun
2005

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.