Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan reasuransi Syari’ah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa fatwa DSN No.10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah dan fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci.
- bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk asuransi, yaitu salah satu bentuk akad Wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).
- bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Wakalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
52/DSN-MUI/III/2006
Tahun
2006
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan reasuransi Syari’ah
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.