Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi dan pasar keuangan syariah dalam negeri diperlukan adanya instrumen investasi berbasis syariah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana-dana masyarakat.
  2. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pemerintah dapat menerbitkan surat berharga berbasis syariah dalam rangka menunjang kesinambungan fiskal dan memperluas sumber pembiayaan negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
69/DSN-MUI/VI/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Surat Berharga Syariah Negara

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.