Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 Tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada umumnya dilakukan dengan cara lelang dan bookbuilding.
  2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya aspek syariah dalam penerbitan SBSN, maka pelaksanaan lelang dan bookbuilding termasuk penentuan harga SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Metode Penerbitan SBSN untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
70/DSN-MUI/VI/2008

Tahun
2008

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.