Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 Tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta’jil).
  2. bahwa transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b di atas, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai untuk dijadikan pedoman.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
77/DSN-MUI/VI/2010

Tahun
2010

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai

Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.