Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa adanya paparan (exposure) risiko dalam mata uang asing memerlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar.
  2. bahwa ketentuan dan instrumen lindung nilai yang sesuai dengan prinsip syariah belum tersedia.
  3. bahwa transaksi lindung nilai yang berdasarkan prinsip syariah diperlukan untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan fatwa tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
96/DSN-MUI/IV/2015

Tahun
2015

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar

Ditetapkan Tanggal
2 April 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.