Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 Tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga central counterparty dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
16/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.