Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 Tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26/OJK), yang selanjutnya disebut POJK KPMM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A POJK KPMM bahwa Bank wajib memperhitungkan eksposur terhadap lembaga central counterparty dalam perhitungan permodalan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga central counterparty dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
16/SEOJK.03/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank Terhadap Lembaga Central Counterparty

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.