Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian tingkat maturitas digital bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
24/SEOJK.03/2023

Tahun
2023

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.