Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5/OJK) yang selanjutnya disebut sebagai POJK PTI, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian tingkat maturitas digital bank umum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
24/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.