Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
PERTIMBANGAN
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C).
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi L/C tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- bahwa di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah penggunaan akad kafalah.
- bahwa agar kegiatan L/C tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Letter Of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Majelis Ulama Indonesia
Nomor
57/DSN-MUI/V/2007
Tahun
2007
Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.