Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 Tentang Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan fasilitas penjaminan transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C).
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan transaksi L/C tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. bahwa di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah penggunaan akad kafalah.
  4. bahwa agar kegiatan L/C tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Letter Of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
57/DSN-MUI/V/2007

Tahun
2007

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.